Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
1benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
2mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);
3akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
4terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
5terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.
Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:
1Cidera Ringan. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
2Cidera Berat
a.cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;
b.cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan
c.cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:
keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;
pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
3Mati. Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.


Pingback: Manajemen Risiko Pertambangan - Safety Tambang