Manajemen risiko merupakan suatu aktivitas dalam mengelola risiko agar terhindar dari kecelakaan tambang , terdiri atas:
komunikasi dan konsultasi Manajemen Risko Pertambangan
Komunikasi dan konsultasi dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal yang terkait. Komunikasi dan konsultasi tersebut dilakukan pada setiap tahap proses Manajemen Risiko, dan hasilnya menjadi pertimbangan dalam evaluasi Manajemen Risiko.
penetapan konteks
Penetapan konteks terkait dengan penentuan batasan batasan risiko yang akan dikelola, mencakup:
Faktor External
Paling sedikit terdiri dari:
- budaya, politik, hukum, keuangan, teknologi, ekonomi, alam, dan lingkungan yang kompetitif secara lokal, nasional, regional, dan internasional;
- perkembangan isu yang berdampak signifikan terhadap tujuan organisasi;
- persepsi dan nilai-nilai dari para pemangku kepentingan eksternal;
- kegiatan semua orang selain Pekerja yang memiliki akses ke tempat kerja;
- fasilitas yang baru dibangun, peralatan, atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di luar lokasi kerja;
- bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali Perusahaan Pertambangan;
- infrastruktur, peralatan, dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain; dan
- kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan.
Faktor Internal
Paling sedikit terdiri dari:
- kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;
- perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan/material;
- modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan;
- fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam lokasi kerja;
- kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses;
- ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;
- faktor personal Pekerja;
- desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia;
- sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;
- pengamanan instalasi;
- kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan;
- kompetensi Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam bidang Keselamatan Operasi; dan
- evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan.
PPerusahaan Pertambangan mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, area yang terpapar oleh bahaya, dan konsekuensi yang potensial dengan mempertimbangkan paling sedikit:
Penilaian risiko dilakukan melalui proses evaluasi risiko untuk menentukan risiko dapat diterima atau tidak dengan metodologi:
Berdasarkan hasil penilaian risiko, Perusahaan Pertambangan menetapkan langkah-langkah pengendalian terhadap risiko tersebut dengan mengikuti hierarki pengendalian risiko sebagai berikut:
Dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan, Perusahaan Pertambangan:

